Andi dan Hendri DPO Korupsi Kantor SKPD Batubara
Robertson Pakpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembangunan tujuh kantor SKPD Batubara, menyatakan dua orang
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Ari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Robertson Pakpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembangunan tujuh kantor SKPD Batubara, menyatakan dua orang masing-masing atas nama Andi S dan Hendri Simanjuntak yang berperan sebagai broker dalam kasus ini, masih dicari keberadaannya.
"Keduanya sedang kami cari keberadaannya. Kami juga sudah laporkan kepada pimpinan dan tinggal menunggu tindak lanjut pimpinan. Kami selaku penyidik, sudah pula mengeluarkan surat perintah dan sudah diterbitkan bahwa keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Robertson melalui selulernya, Kamis (25/10/2012).
Robertson yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Kisaran ini mengatakan sudah melakukan penelusuran terhadap kedua orang ini. Namun sayang, ketika didatangi dengan alamatnya, ternyata mereka tidak berdomisili di sana. "Kami telah telusuri. Tetapi mereka tidak berdomisili di sana. Alamat keduanya palsu," ujarnya lagi.
Menurutnya, jika nanti sudah ditemukan, pihaknya akan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Selain itu, di juga menyampaikan, sampai kini belum ada perwakilan
atau penasehat hukum yang mendatangi Kejari Kisaran mengatasnamakan kedua orang tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi tujuh kantor SKPD Batubara, yang akhirnya memvonis tiga terdakwa masing-masing Kadis PU Batubara Irwansyah selama dua tahun dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hari Sukardi dan Syahrial Lafau masing-masing satu tahun 10 bulan penjara, tersebut dua nama yaitu Andi S dan Hendri Simanjuntak yang berperan sebagai broker.
Pada persidangan yang berlangsung sore hari itu, majelis hakim yang diketuai oleh Suhartanto, tercatat membebaskan ketiga terdakwa dari pembayaran Uang Pengganti (UP) karena menurut majelis hakim, ketiganya tidak menikmati sendiri uang korupsi tersebut melainkan telah menguntungkan orang lain dalam hal ini Andi S dan Hendri Simanjuntak.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketahui pula sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.
Sedang untuk Uang Pengganti (UP) JPU saat itu menyatakan terdakwa Irwansyah dihukum membayar UP sebesar Rp 474,542 juta, Sukardi Rp 200,305 juta dan terdakwa Syahrial Lafau dihukum membayar UP Rp 274,237 juta, masing-masing dengan hukuman subsidair empat tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti tersebut.
Hari itu juga, Penasehat Hukum (PH) terdakwa masing-masing Hasrul Beni Harahap, Julisman dan Safrinal, menjelaskan meski jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa pihaknya menilai orang-orang yang sebenarnya berperan dalam kasus ini belum dipanggil sebagai saksi atau ditetapkan sebagai tersangka seperti atas nama Andi S dan Hendri Simanjuntak yang berperan sebagai broker.
Baca Juga: