Polisi Tegas Tangani Anggota Ormas Yang Langgar Hukum
Polisi tegas dalam menangani kasus arogan yang kadang dilakukan oleh ormas ini
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG -- Sejak Januari - Oktober 2012, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sudah menahan anggota organisasi massa (Ormas) yang berulah termasuk melakukan perusakan. Kasus anggota salah satu ormas garis keras yang melakukan perusakan terhadap Masjid An Nashir di Jalan H Sapari, Bandung atau masjid Ahmadiyah, Kamis 25/10/2012) lalu merupakan kasus ketiga.
Minggu (28/10/2012) lalu, polisi menahan anggota organisasi Islam garis keras berinisial MAA alias Utep dan dikenai Pasal 170 KUH Pidana dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan. Tidak ada perlawanan saat polisi mengamankan wali laskar dari organisasi massa Islam se-Bandung Raya ini. Polisi akan segera memproses secara hukum yang bersangkutan.
"Polisi tegas dalam menangani kasus arogan yang kadang dilakukan oleh ormas ini. Apalagi melawan hukum. Sebelumnya ada 2 anggota ormas di Bandung yang sudah kami tahan. Mereka yang sekarang ditahanini para ketua nya. Kami lanjut, proses hukumnya. Termasuk pelaku yang melakukan perusakan masjid Ahmadiyah kemarin," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10/2012). (dic)
Baca Juga :
- Tes Urine, Anggota DPRD Surabaya Keder 7 menit lalu
- Puluhan Masa AMPP Datangi Kejari Lubuk Pakam 8 menit lalu
- RSJ Malang, Siap Buka Layanan Pasien Sehat 11 menit lalu