129 Sektor Usaha di Jabar Berhak Dapat Insentif Pajak
Pemerintah memperluas sektor dan bidang usaha yang berhak atas keringanan pajak penghasilan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah memperluas sektor dan bidang usaha yang berhak atas keringanan pajak penghasilan (pph) untuk jangka waktu tertentu (tax allowance). Dari semula 101 sektor berdasarkan PP No 62/2008, menjadi 129 sektor menurut PP No 52/2011.
Kasubbid Evaluasi Kebijakan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Joni Kiswanto mengatakan, diterbitkannya PP No 52/2011 bertujuan untuk mendorong investasi di daerah tertentu, terutama luar Jawa. Dengan begitu, investasi menjadi rata, tidak hanya berpusat di Pulau Jawa.
"Sebetulnya insentif pajak ini bukan faktor utama pendorong investasi. Ini hanya nomor sekian. Yang utama kan stabilitas ekonomi, keamanan dan infrastruktur," kata Joni, seusai menjadi pembicara dalam Sosialisasi PP No 52/2011 di Aston Primera Pasteur, Rabu (31/10/2012).