Kasus Hambalang
Audit Hambalang Bocor, BPK Melanggar UU
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Teguh Juwarno menyayangkan bocornya laporan audit BPK. Teguh khawatir hal tersebut
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Teguh Juwarno menyayangkan bocornya laporan audit BPK. Teguh khawatir hal tersebut bukanlah sekadar pelanggaran etika namun pelanggaran hukum.
"BPK tidak beretika karena senang melaporkan hasil pemeriksaan ke media daripada ke DPR. Dimana dalam UU BPK maupun UU pemeriksaan pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan negara, semua dokumen hasil pemeriksaan dinyatakan rahasia sampai diserahkan ke DPR," kata Teguh melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (31/10/2012).
Pasalnya, kata Teguh, kini laporan hasil pemeriksaan itu sudah beredar diluar sebelum ke DPR. Politisi PAN itu berharap BPK menyelesaikan duduk masalah dari sisi tata kelola keuangannya, KPK melihat dari sisi legal dan perbuatan melawan hukum.
"DPR perlu meningkatkan panja hambalang menjadi panitia angket dimana legislatif menggunakan haknya untuk melakukan penyelidikan dari aspek politik anggaran," katanya.
Klik: