Senin, 22 September 2025

TNI Diminta Libatkan Polisi untuk Tangani Kekerasan Terhadap Wartawan

Jurnalis dan Kontras menyoroti ketiadaan sistem koreksi yang baik dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan personel militer.

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-inlihat foto TNI Diminta Libatkan Polisi untuk Tangani Kekerasan Terhadap Wartawan
Courtesy RiauTv/Ho
Oknum TNI AU Letkol Robert Simanjuntak menendang dan membanting fotografer yang hendak mengambil gambar bangkai pesawat Hawk 200 milik pangkalan TNI Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (15/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI diminta melibatkan polisi, dalam penanganan kasus kekerasan yang dilakukan oknum perwira TNI AU terhadap wartawan, beberapa waktu lalu.

Itu tertuang dalam surat terbuka yang dikirimkan oleh AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, PWJ, PFI, IJTI, PWI, dan Kontras, kepada Panglima TNI.

Surat terbuka terkait kekerasan yang dilakukan seorang oknum perwira TNI AU kepada tujuh jurnalis, yang sedangmeliput peristiwa jatuhnya pesawat milik TNI AU pada 16 Oktober 2012 lalu.

Dalam surat terbuka tersebut, jurnalis dan Kontras menyoroti ketiadaan sistem koreksi yang baik dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan personel militer.

"Kami juga menyakini, terpeliharanya budaya kekerasan akibat ketiadaan koreksi yang serius dan bermakna, seperti memberikan penanganan hukumnya kepada institusi di luar TNI, di luar sistem peradilan militer," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar, dalam keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Menurut Haris, sistem peradilan militer merupakan sistem internal untuk kepentingan institusi TNI belaka.

Mekanisme ini, lanjutnya, tidak bisa memberikan kepuasan dan keadilan bagi korban dan masyarakat umum. Terlebih, adanya kekhawatiran bahwa sistem peradilan militer hanya menghukum di bawah standar umum di KUHP yang berlaku.

Atas dasar itu, tutur Haris, dan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi  korban tanpa diskriminasi hukum, dan dengan proses hukum yang transparan, ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan oleh Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU.

Pertama, meminta polisi melakukan proses hukum atas tindakan penganiayaan dan sejumlah tindak pidana lain, serta segera menempuh proses hukum internal TNI dengan cara yang transparan (termasuk transparansi dokumen hukum bagi korban).

"Jadi, tidak meniadakan kewajiban Polri dalam melakukan proses hukum," ucap Haris. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan