Kamis, 9 April 2026

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Takalar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan pemohon terhadap hasil Pilkada Takalar

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter  Tribun Timur /  Adin Syekhuddin

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan pemohon terhadap hasil Pilkada Takalar yang memenangkan pasangan Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim dalam sidang pembacaan putusan, Senin (6/11/2012).

Keputusan perkara nomor 57 di MK ini sekaligus memenangkan KPU Takalar atas gugatatan yang dilayangkan oleh dua pasangan Syamsari Kitta-Hamzah Barlian dan Makmur Sadda-Nashar A Baso.

Anggota KPU Sulsel, Ziaurrahman Mustari yang mengikuti jalannya sidang di MK mengatakan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

"Putusan perkara 57, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Zaiu saat dihubungi via ponselnya beberapa saat setelah sidang berakhir. (din)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved