Selasa, 16 September 2025

Kasus Hambalang

Busyro: Andi Mallarangeng Bisa Diperiksa Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan akan kembali memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Busyro: Andi Mallarangeng Bisa Diperiksa Lagi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Busyro Muqoddas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan akan kembali memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Terlebih, nama Andi tercantum di dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus Hambalang. Dia diduga melakukan pembiaran dalam proyek Rp2,5 triliun tersebut.

"Jika untuk keperluan penyelidikan atau penyidikan dia diperlukan, akan dipaggil," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Selasa (6/11/2012).

Kendati begitu, Busyro mengaku belum dapat menentukan kapan KPK memeriksa Andi. "Waktunya belum bisa dijadwalkan," kata dia.

Seperti diketahui, Ketua BPK, Hadi Poernomo mengatakan, Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga melaksanakan wewenang Menpora. Tanpa adanya pengendalian dan pengawasan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Selain itu, dalam penetapan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak diatas Rp50 miliar, juga dilakukan oleh Seskemenpora tanpa adanya pendelegasian dari Menpora. Hal tersebut diduga melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menpora pun diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 60 Tahun 2008.

Seharusnya, Menpora selaku orang nomor satu di Kemenpora, ikut bertanggung jawab dalam proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga tersebut. Kelalaian itu menyebabkan adanya indikasi kerugian negara Rp243,660 miliar sampai 30 oktober 2012.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan