Idul Adha 2026
Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Bahagia Bisa Rayakan Iduladha Bersama Keluarga
Ari Yusuf Amir mengungkapkan Nadiem Makarim sangat bahagia bisa menjalani hari spesial untuk seluruh umat muslim itu bersama keluarga di rumah.
Ringkasan Berita:
- Nadiem Makarim menjalani Idul Adha 2026 bersama keluarga sebagai tahanan rumah.
- Ia sebelumnya ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
- Kasusnya diduga merugikan negara Rp2,1 triliun dengan beberapa terdakwa lainnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sekaligus eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menjalani hari raya Iduladha 2026 bersama keluarga.
Nadiem Makarim telah ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, kliennya sangat bahagia bisa menjalani hari spesial untuk seluruh umat muslim itu bersama keluarga di rumah.
"Beliau sangat bahagia karena kemarin bisa berlebaran Iduladha bersama keluarga, dan bisa melaksanakan kurban dengan baik," kata Ari, kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2026).
Sementara itu, Ari menyampaikan, kondisi kesehatan Nadiem Makarim pascaoperasi beberapa waktu lalu.
Menurut Ari, Nadiem masih dalam tahap pemulihan saat ini. Namun demikian, kondisi kesehatannya sudah membaik.
"Saat ini kondisi Nadiem sudah membaik," ucap dia.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-di-PN-Tipikor-Jakarta-Pusat-43.jpg)