Kejaksaan Mojokerto Geledah Kantor DPPKA
"Artinya dia sebagai penanggungjawab pengguna anggaran," ujar Iryan.
TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto melakukan penggeledahan di kantor DPPKA Pemkab Mojokerto, Rabu (7/11/2012).
Penggeledahan dilakukan menyusul ditetapkannya Suhartamyo, mantan Kepala Baguan Keuangan yang kini menjabat kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) sebagai tersangka kasus korupsi APBD 2007 senilai Rp 213 juta.
Suhartamyo yang juga mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Mojokerto ini dinyatakan sebagai satu-satunya tersangka kasus dana APBD 2007.
Penggeledahan dipimpin Kasi Intelijen Iryan Muhiddin Saleh. Tim Kejaksaan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menuju kantor DPPKA yang ada di lingkungan kantor Bupati Mojokerto di jalan A Yani, Kota Mojokerto.
Seperti diketahui, Kejaksaan menetapkan mantan kabag keuangan Pemkab Mojokerto Suhartamyo sebagai tersangka kasus dana APBD 2007 senilai Rp 213 juta.
Suhartamyo dianggap mengetahui dan menyetujui pencairan anggaran itu.
"Artinya dia sebagai penanggungjawab pengguna anggaran," ujar Iryan.
Iryan menyebutkan, usai anggaran Rp 213 juta direalisasi kepada beberapa orang, selanjutnya dimanfaatkan bukan dalam bentuk bantuan kepada masyarakat. Melainkan, dipergunakan sebagai biaya kegiatan umum. Seperti sosialisasi raperda atau rencana pembangunan jalan tol Surabaya mojokerto (Sumo) oleh pimpinan dan anggota dewan periode 2004-2009.
Sedangkan nilai pembagiannya bervariatif antara Rp 5 juta Rp 7,5 juta sampai Rp 30 juta.