Kasus Hambalang
KPK Panggil Nazar untuk Terangkan Kasus Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, Rabu (7/11/2012).
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, Rabu (7/11/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dipanggil untuk menerangkan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka DK (Deddy Kusdinar)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Ini bukan kali pertama Nazar dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Suami Neneng Sri Wahyuni sudah berkali kali diperiksa sebagai saksi Hambalang.
Tak seperti saksi di KPK kebanyakan, Nazar selalu bersedia membeberkan semua yang ia ke penyidik kepada awak media. Berkali-kali ia mengatakan jika pada kasus Hambalang, ada dugaan keterlibatan Manteri Andi Mallarangeng dan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Namun, dalam setiap kesempatan, baik Anas dan Andi membantah tuduhan Nazaruddin itu. (Edwin Firdaus)