Rabu, 17 September 2025
Tujuan Terkait

Bapanas: Bantuan Pangan Beras Lanjut di Oktober–November 2025 

Mekanisme bantuan pangan masih sama seperti penyaluran bantuan pangan sebelumnya di periode Juni dan Juli 2025.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
BANTUAN PANGAN BERAS - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Bantuan pangan beras telah disalurkan pada periode Juni dan Juli 2025 dengan menyasar 18.277.083 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data DTSEN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan bantuan pangan beras akan kembali dialokasikan selama dua bulan pada Oktober dan November 2025.

Arief mengungkapkan, mekanisme bantuan pangan masih sama seperti penyaluran bantuan pangan sebelumnya di periode Juni dan Juli 2025.

Lalu, ucap Arief, menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan sasaran penerima, dengan pendanaan melalui mekanisme Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Baca juga: Gus Ipul Sebut Penyaluran Bansos Triwulan III 2025 Capai 75 Persen Lebih

“Kalau kemarin diusulkan empat bulan, kali ini dua bulan dulu jalan, yaitu Oktober dan November 2025. Anggarannya berasal dari Kementerian Keuangan, bukan anggaran tambahan Badan Pangan Nasional. Sasarannya tetap sama, berdasarkan DTSEN,” ujar Arief di Jakarta, dikutip Selasa (16/9/2025)

Bantuan pangan beras ini telah disalurkan pada periode Juni dan Juli 2025 dengan menyasar 18.277.083 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data DTSEN.

Setiap penerima mendapat 10 kilogram (kg) beras per bulan yang diberikan dalam satu kali penyaluran, sehingga setiap penerima mendapat 20 kg beras untuk alokasi 2 bulan. 

Saat RDP bersama Komisi IV DPR RI, Arief juga mengungkapkan telah mengajukan usulan tambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp 22,5 triliun yang akan digunakan untuk program pengeluaran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) seperti penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), penyaluran bantuan pangan beras, dan penyaluran bantuan bencana alam.  

Hal ini diusulkan untuk mengantisipasi kebutuhan penugasan Badan Pangan Nasional kepada Perum Bulog yang harus dilakukan secara terencana dan terukur. Ini supaya jumlah serapan dan pengeluaran CBP dapat ditentukan sesuai kebutuhan program bantuan maupun SPHP di tahun mendatang. 

“Berapa yang diserap Bulog, itu kan kita juga harus satu paket dengan pengeluarannya. Pengeluaran dari CBP itu apa saja, nah itu kan yang saya ajukan. Jadi kita ini kan sebagai eksekutif, apa yang sudah kita propose, kita tunggu apakah disetujui atau tidak,” ujar Arief. 

Sebelumnya, kepastian penyaluran bantuan pangan beras ini juga dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Ia menyebut, bantuan pangan beras ini termasuk ke dalam 8+4+5 program insentif stimulus ekonomi 2025. 

“Kemudian bantuan pangan, itu juga dilanjutkan untuk 2 bulan, itu untuk 10 kg beras di bulan Oktober-November. Nah itu diperlukan dana sebesar 7 triliun rupiah,” ujar Menko Airlangga. 

Airlangga juga mengatakan, terdapat opsi bantuan pangan beras dapat diperpanjang hingga Desember 2025. Namun hal tersebut harus menunggu evaluasi dan mempertimbangkan realisasi anggaran. 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan