Oknum DPR Minta Jatah
LPSK Siap Lindungi Dahlan Iskan
Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar menyatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar menyatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan.
Perlindungan ini diperlukan, menyusul adanya dugaan tekanan dan ancaman laporan balik yang ditujukan kepada Dahlan Iskan oleh sejumlah pihak dan informasi sejumlah media.
"Masih hangat dalam ingatan kita,bagaimana whistleblower (Susno Duadji, Tony Wong) mengalami sejumlah tekanan dan laporan balik ketika mengungkap suatu tindak pidana yang diketahuinya, LPSK akan mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi kepada pak dahlan" Lili dalam keterangan persnya kepada Tribunnews.com, Kamis (8/11/2012).
Lili mengatakan, pihaknya akan merespon upaya perlindungan terhadap Dahlan apabila Meneg BUMN tersebut mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"LPSK tentu akan mempelajari sejumlah potensi ancaman yang akan dialami dahlan setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum" kata Lili.
Selain itu, Lili mengatakan, perlindungan yang diberikan nantinya akan mendorong upaya penegakan hukum lebih lanjut.
"Dengan adanya laporan ke aparat penegak hukum atas informasi Dahlan,diharapkan akan ada proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan ke petinggi BUMN," kata Lili.
Lebih lanjut Lili mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada Dahlan Iskan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan,kesaksian yang akan,sedang atau telah diberikannya.
"Perlindungan ini akan simultan berjalan dengan proses penegakan hukum atas laporan tindak pidana yang disampaikan Dahlan" ujarnya.
Pihaknya berharap, sambung Lili, agar informasi penting yang dimiliki Meneg BUMN tersebut tak sekedar dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR saja,namun di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Badan Kehormatan DPR dan media diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan terhadap Dahlan Iskan dari upaya laporan balik berupa pencemaran nama baik dan sejumlah ancaman lainnya yang kerap berpotensi dialami para pelapor tindak pidana terutama korupsi," terangnya.
(Edwin Firdaus)