Rabu, 13 Mei 2026

Temuan BPK, PLN Batam Wajib Bayar Rp 1,2 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta bahwa PLN wajib bayar kepada Dispenda Pemko Batam sebesar Rp 1,209 miliar.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Batam, Sihat Manalu

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta bahwa PLN wajib bayar kepada Dispenda Pemko Batam sebesar Rp 1,209 miliar. Namun demikian, pihak PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam akan mengajukan keberatan terkait denda yang wajib dibayar tersebut.

Kepala Divisi Niaga PLN Batam, I Ketut Wiriana mengatakan berdasarkan perhitungannya PLN tidak sampai denda sebesar yang disebut BPK.

"Kami sudah menghitung tidak ada denda sampai sebesar itu. Oleh karena itu, kami sudah sampaikan keberatan ke Dispenda supaya bisa duduk bersama membicarakan ini," kata I Ketut, yang didampingi Lisa Fitriani (Divisi Niaga), Agus Subekti Humas dan Hubungan antar lembaga dan Edward Kepala Divisi Keuangan PLN Batam, Rabu (7/11/2012).

Ketut menyebut terjadinya denda itu berawal dari adanya cleansing data atau pembersihan data yang rusak. Cleansing data itu dilakukan selama lima bulan di tahun 2011 lalu. Sebab mulai 3 Oktober 2011, pengelolaan dan pengawasan arus pendapatan sudah sentralistik ke PLN pusat.

"Sebagai anak perusahaan PLN, sejak Oktober tahun lalu pengelolaan dan pengawasan arus pendapatan sudah terpusat ke Jakarta. Padahal sebelumnya masih di sini dan selama itu pula kami tidak pernah denda," kata Ketut.

Dalam Audit BPK ditemukan ada tunggakan karena keterlambatan penerimaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PLN. Total tunggakan sebesar Rp 1,209 miliar dengan perincian Mei sebesar Rp 4,5 juta, Juli sebesar Rp 4,7 juta, selanjutnya September sebesar Rp 421,4 juta,

Oktober sebesar Rp 280,3 juta. Kemudian November sebesar Rp 386,6 juta dan Desember mencapai Rp 111,4 juta.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved