Sabtu, 13 September 2025

BP Migas Dibubarkan

BP Migas Hanya Ganti Kulit, Tidak Ada PHK

aya kira cuman ganti kulit, tidak ada perubahan kewenangan dan pegawainya juga akan menerima perlakuan yang sama.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto BP Migas Hanya Ganti Kulit, Tidak Ada PHK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini, saat mengumumkan Kepmen tentang peralihan status karyawan BP Migas, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/11/2012). BP Migas resmi dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat, sejak Selasa 13 November 2012. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribun Jakarta Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Petinggi  Ex- BP Migas mengaku tidak khawatir atas pembubaran BP Migas akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sejumlah Ormas Islam.

"Saya kira cuman ganti kulit, tidak ada perubahan kewenangan dan pegawainya juga akan menerima perlakuan yang sama," kata Hadi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Sekuriti Formalitas Ex- BP Migas, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di  Jakarta (15/11/2012). 

Ia yakin dengan mengacu kepada  Perpers No. 95 tahun 2012 tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun pengurangan karyawan. Selain itu ia mengatakan tidak ada pemotongan gaji. "Gaji sudah mengacu kepada ketetapan sebelum diberlakukan putusan MK," katanya.

Ia mengatakan, sejumlah pegawai Ex-BP Migas yang terdiri dari 760 karyawan tetap dan 600 outsources dan yang didalamnya akan bertatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia yakin proses ini  tidak akan menghapuskan kontrak 302 kontraktor yang sudah diteken Ex-BP Migas. Karena sekitar  67 kontraktor diantaranya sudah  berproduksi, dan sisanya masih dalam  proses pencarian lahan. Kantornya pun akan  tetap berada di Wisma Mulia.

Ia mengatakan, agar proses kelanjutan Ex-BP Migas yang nantinya  akan menjadi apa, masih menunggu UU Migas yang akan direvisi pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk sementara, Ex-BP Migas menjadi unit kerja pelaksana kegiatan hulu minyak dan Gas Bumi yang posisinya dibawah Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Jero Wacik. "Sehingga transisi tidak menganggu proses produksi," katanya.(*)

BACA JUGA:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan