Jumat, 22 Agustus 2025

BP Migas Dibubarkan

Ada 'Penumpang Gelap' Dompleng Kepentingan Pasca-Putusan MK?

Tidak dipungkiri ada "penumpang gelap" yang mendompleng kepentingan pasca-Putusan MK atas uji materi UU Migas No.22/2001

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Ada 'Penumpang Gelap' Dompleng Kepentingan Pasca-Putusan MK?
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini (kanan), saat mengumumkan Kepmen tentang peralihan status karyawan BP Migas, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/11/2012). BP Migas resmi dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat, sejak Selasa 13 November 2012. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Tidak dipungkiri ada "penumpang gelap" yang mendompleng kepentingan pasca-Putusan MK atas uji materi UU Migas No.22/2001 yang antara lain berisi pembubaran BP Migas pada 13 November 2012 lalu.

"Tentang kepentingan yang mulai main pasti banyak seputar orang internal (eks) BP Migas, Orang ESDM, Pengusaha Migas Asing, Pengusaha Lokal dan antek-anteknya lainya," ungkap M Hatta Taliwang, salah seorang pengusul Judical Review UU Migas kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Menurut anggota DPR RI di era 1999 - 2004 ini, sebenarnya peran mereka sebagai LSM atau Tokoh masyarakat terlalu berat menghadapi mafia migas dan urusan pasca keputusan MK tentang pembubaran BP Migas ini.

Namun, dia tegaskan, beban mereka ini akan terasa ringan seandainya wakil rakyat di DPR RI ini jelas keberpihakannya. "Mereka terutama yang di Komisi VII sebagian besar bungkam karena mereka terkesan tidak m embela rakyat dalam urusan ini. Mereka mewakili kepentingan pemilik modal, agen kapitalis dan lainnya. Jadinya buat kami ini sungguh berat," akunya.

Apalagi sebagian masyarakat permisif atas isu-isu Sumber Daya Alam seperti Migas ini. Masyarakat banyak yang kurang faham bahwa ini juga menyangkut nasionalisme substantif.

Karena itu, imbuh dia, sebagian masyarakat hanya merasa jadi pahlawan kalau sudah bakar bendera bangsa lain untuk urusan yang kurang menyangkut ini.  Padahal masalah migas ini substantif bagi kesejahteraan masyarakat dan strategis untuk hari depan masyarakat sendiri.

Lebih lanjut, Hatta juga mengungkapkan pihaknya yang mengajukan uji materi UU Migas, akan kembali "menggugat" Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 dengan mengalihkan seluruh proses pengelolalaan kegiatan yang sedang ditangani BP Migas kepada Kementerian ESDM sebagai situasi darurat.

"Minggu depan kami akan kritisi Perpres itu," tegas dia.

Menurut Hatta Taliwang, hal ini harus ditolak karena tidak konstitusional dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Jika dikatakan hal ini hanya langkah sementara, mengapa tidak ditempuh langkah interim/ad hoc yang justru mendekati hal yang ideal, langkah yang akan menuju kondisi ideal, yaitu dominasi BUMN atas cadangan migas nasional.

"Jika MK membubarkan BP Migas karena pola bisnis G to B yang berlaku selama ini adalah salah, mengapa solusi interimnya masih tetap mengadopsi pola G to B, karena Kementerian ESDM adalah juga G?" Demikian Hatta mempertanyakan kebijakan Pemerintah menyikapai Putusan MK, pasca-pembubaran BP Migas.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan