Kasus Century
Bisa Berdampak Fatal, Ketua KPK Harus Koreksi Penetapan Tersangka
Penetapan dua orang pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) bisa berakibat fatal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan dua orang pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) bisa berakibat fatal. Ketua KPK Abraham Samad pun diminta segera melakukan koreksi keputusan tersebut.
"Itu bisa masuk ke proses pra peradilan. Mana ada bisa itu orang ditetapkan sebagai tersangka kalau tidak ada sprindik. Itu kan bisa membuat nama baik mereka menjadi tercemar," kata Pakar Hukum dari Universitas Muhamadiyah, Chairul Huda saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (21/11/2012).
Chairul juga mempertanyakan pengetahuan ilmu hukum Abraham Samad atas adanya keputusan tersebut. Dengan kesalahan yang dilakukan oleh Abraham itu justru menjadi peluang bagi dua tersangka Century untuk diperkarakan di meja hijau.
"Tidak ada sejarahnya seperti itu proses penetapan tersangka tanpa menggunakan proses penyidikan. Kalau alasan Sprindik hanya persoalan administrasi, belajar dimana itu dia ilmu hukumnya?," kata Chairul.
Lebih jauh Chairul menambahkan apa yang dilakukan Abraham Samad tersebut dinilai hanya mengikuti desakan publik. Seharusnya, kata Chairul, Abraham tidak buru-buru mengeluarkan keputusan.
"Seharusnya dia tidak mengikuti desakan publik untuk buru-buru menetapkan tersangka. Dia harusnya bisa bersabar untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka terlebih tanpa dilengkapi sprindik," jelasnya.
Staf Ahli Hukum Pidana Kapolri ini juga mendesak Abraham kembali ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan apabila tidak mengerti mengenai tata cara KUHAP.
"Kalau dia tidak mengerti hukum acara, kembali saja dia ke Sulawesi Selatan," tegas Chairul.
*Berita Lengkap Mengenai Kasus Century Silakan Klik Disini