Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Century

Ketua MK: Pemakzulan Boediono Cuma Mimpi

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membenarkan, secara teoritis berdasar undang-undang, Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ketua MK: Pemakzulan Boediono Cuma Mimpi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden, Boediono melakukan penghormatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (10/11/2012). Hari ini bangsa Indonesia merayakan Hari Pahlawan, untuk mengenang pejuang Indonesia yang gugur dalam pertempuran sengit dengan pihak Sekutu di Surabaya. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membenarkan, secara teoritis berdasar undang-undang, Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan pidana bisa dimakzulkan lewat hak menyatakan pendapat 2/3 anggota DPR. Kalau setuju ini dibawa ke MK.

Namun, secara praktis di lapangan, Mahfud menilai pemakzulan terhadap Boediono lewat hak menyatakan pendapat dari 2/3 anggota DPR RI itu mustahil terjadi, mengaca pada komposisi partai koalisi yang pro kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perhitungan Mahfud bukan tanpa dasar. Karena Partai Demokrat sebagai partai penguasa tidak rela. Demokrat dan partai koalisi jelas akan menolak upaya pemakzulan Boediono yang dipilih rakyat bersama Yudhoyono dalam Pemilu Presiden 2009 lalu.

“Mustahil membawa Pak Boediono ke proses impeachment. Kalau proses impeachment berjalan, saya yakin Partai Demokrat tak setuju, koalisinya pasti ikut. Kalau pun Partai Demokrat gabung dengan PAN, PKB menyatakan tak setuju, impeachment sudah tak ada,” ujar Mahfud di MK, Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Kemungkinan besar, untuk memenuhi suara 2/3 anggota DPR yang setuju pada pemakzulan Boediono akan sulit tercapai. Pasalnya, mereka yang tak setuju pemakzulan bisa saja tak hadir sehingga persetujuan 2/3 anggota DPR tak memenuhi syarat agar hak menyatakan pendapat dibawa ke MK selanjutnya.

“Oleh karena itu, menurut saya, mungkin kita bermimpi saja soal (pemakzulan) itu. Karena sangat tidak mungkin secara real politik, tapi secara teortitis mungkin. Karena ini yuridis, menurut saya menjadi urusan KPK. Inipun agak sulit karena nampaknya bukti-bukti pendukung ke Boediono kurang,” tukasnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved