Alasan Mahfud Tak Perpanjang Jabatan Ketua MK
Kesenangan terhadap satu hal berujung pada kesewenangan menjadi prinsip dasar Mahfud MD menghabisi masa jabatannya sebagai Ketua Mahkamah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesenangan terhadap satu hal berujung pada kesewenangan menjadi prinsip dasar Mahfud MD menghabisi masa jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan mengirimkan surat tidak perpanjang masa jabatan.
Mahfud di MK, Jakarta, Jumat (23/11/2012), berterus terang, selama menjabat ketua, dirinya merasa senang karena sudah memberikan prestasi cukup bagus, sebagaimana yang ditorehkan pendahulunya Jimly Asshiddiqie.
"Tapi saya menyadari satu kesenangan kalau dilanjutkan terus, bisa berbelok jadi kesewenang-wenangan. Mumpung sudah senang, saya akan berhenti pada saat, yang menurut undang-undang sudah pada terminal untuk berhenti," ucap Mahfud.
Mahfud juga menambahkan, tak ingin publik mencap keberhasilan prestasi MK belaka ditorehkan oleh ketuanya. Karena itu, ia memilih tak melanjutkan masa jabatan periode selanjutnya, sekaligus menghindarkan opini MK adalah personalisasi seorang Mahfud MD.
"Jadi agar lembaga ini tidak identik dengan pribadi. Dulu, MK zaman Pak Jimly maju sekali. Tapi kemudian orang mengidentikkan kalau MK itu Pak Jimly. Sekarang, MK di bawah saya maju juga, lalu orang identikkan kalau MK itu Pak Mahfud. Ini tak boleh terjadi," tegasnya.
"Oleh sebab itu, kalau MK ini sudah mau mengarah ke personalisasi, maka saya lebih baik segera berhenti. Agar kemajuan MK itu institusionalisasi bukan personalisasi," tegas guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia ini.
Klik: