Minggu, 21 September 2025

Kasus Century

BM dan SCF Jadi Pintu Masuk Jerat Tersangka Lainnya

Praktisi Hukum, Alexander Lay menilai penetapa BM dan SCF sebagai tersangka itu menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto BM dan SCF Jadi Pintu Masuk Jerat Tersangka Lainnya
NET
Bank Century ketika masih beroperasi, namun kini berganti nama jadi Bank Mutiara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, Alexander Lay menilai penetapa BM dan SCF sebagai tersangka itu menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka-tersangka lainnya.

"BM dan SF menjadi pintu masuk apakah pejabat yang lain ini kena atau tidak," tegas dia, dalam Polemik Sindo Radio, "Efek Domino Century Boediono", di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/11/2012).

Dan dasar penetapan BM dan SCF tersangka memilik dasar yang kuat di tangan KPK. Yakni karena pengucuran fasilitas FPJP ada kecurigaan tertentu dibalik hal itu.

Dia menambahkan secara teoritis pemberian FPJP dan menyatakan satu bank gagal itu memang di kewenangan BI.

Namun, bila hal itu yang dipakai sebagai pondasi pengambilan keputusan, maka  akan ada bank yang koleps.

"Apakah kebijakan BI ini adalah suatu kebijakan yang bernuansa koruptif? Yang perlu ditelusuri KPK adalah ada tidak aspek-aspek lain yang mempengaruhi pengambil keputusan ini sehingga mereka meloloskan bank Century," terang dia.

"Apa benar motif mereka menyelamatkan Indonesia, atau menyelamatkan bank Century karena kedekatan dengan pemilik bank Century? Itu harus diselidiki lebih awal tentunya," pesan dia lebih lanjut.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan