Kasus Century
Pemberian FPJP Century Wajar Sejauh Tak ada Kongkalikong
Dosen Fakultas Ekonomi UGM, Denni Purbasari mengatakan keputusan pemberian FPJP, dan menentukan status Century sebagai bank
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Ekonomi UGM, Denni Purbasari mengatakan keputusan pemberian FPJP, dan menentukan status Century sebagai bank gagal sistemik adalah wewenang Bank Indonesia.
Menurutnya, keputusan BI tersebut bertujuan untuk menghindarkan akibat buruk dari dampak Century di tengah krisis ekonomi saat itu bagi perekonomian Indonesia.
Karenanya, tegas dia, sejauh proses FPJP dan menyatakan Bank Century itu tidak kongkalikong atau hengki pengki itu adalah wajar.
Lebih lanjut, Denni mengatakan, selama pemberian FPJP itu tidak ada unsur kong kalikong, yang ujungnya menguntungkan salah satu pihak atau kelompok tertentu.
"Selama prosesnya tidak ada hengky pengky, saling telepon, yang menguntungkan pribadi atau kelompoknya sendiri itu sah-sah saja," kata Denni.
"Yang jadi poin adalah apakah ada tindak pidana dalam FPJP itu," tegas dia dalam Polemik Sindo Radio, "Efek Domino Century Boediono", di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/11/2012).
Dosen Fakultas Ekonomi UGM mengatakan, kebijakan Wakil Presiden RI Boediono ketika masih menjadi Gubernur BI yang menurunkan SPJP terhadap Bank Century secara logika tidak ada yang salah.
"Saya menilai penjelasan beliau bagi ekonom seperti saya, 100 persen itu seperti logika yang diajarkan dalam ilmu ekonomi," tutur dia.
Menurut Denni, pemberian SPJP sudah menjadi kebijakan dan wewenang BI sebagai otoritas pemegang tanggung jawab perekonomian negara. Demi menyelamatkan perekonomian negara, BI punya kewenangan itu sehingga yang tadinya menjadi buruk, berubah menjadi baik.
Klik: