Senin, 25 Mei 2026

DPR Harus Memantau Kinerja OJK

Bapepam-LK akan melebur ke OJK sehingga pejabat dan pegawai Bapepam-LK otomatis akan menjadi pejabat dan pegawai OJK.

Tayang:
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengusulkan DPR terus mengawasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan, pengaturan dan penindakan di industri perbankan, pasar modal, lembaga keuangan, dan nonbank.

Qosasi menghimbau kepada Dewan Komisioner OJK untuk mewaspadai pihak-pihak yang mulai berkampanye menggiring opini sesat dan menyesatkan yang menyebut OJK adalah institusi kelanjutan dari institusi Bapepam-LK.

"Bapepam-LK akan melebur ke OJK sehingga pejabat dan pegawai Bapepam-LK otomatis akan menjadi pejabat dan pegawai OJK," ungkap Achsanul, Senin (26/11/2012).

Achsanul menilai OJK merupakan  institusi baru yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Dalam semua bab, jelas OJK, tidak ditemukan Bapepam-LK. Kecuali hanya di dalam BAB XIII tentang Ketentuan Peralihan yang dengan jelas dan tegas.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa  fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan OJK untuk  pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.

"Jadi jelas hanya fungsi, tugas, dan wewenang saja yang beralih ke OJK, bukan intitusi dan pejabat Bapepam-LK yang melebur ke OJK," tegasnya.

Sedangkan, berdasarkan pasal 63 menjelaskan bahwa Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan hanya wajib mengusulkan nama pejabat dan pegawai yang akan dialihkan. Sedangkan, Dewan Komisioner, jelasnya, melakukan rekrutmen pejabat dan pegawai secara terbuka dan setidaknya satu bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.

"Dewan Komisioner menetapkan pejabat dan pegawai yang diterima OJK, jadi jelas yang menetapkan diterima atau tidaknya adalah DKOJK sehingga jelas sejak beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pada 31 Desember 2012, maka institusi Bapepam-LK tidak ada lagi atau bubar, sedangkan pejabat dan pegawai yang tidak diterima oleh OJK, akan ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan," tutupnya. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved