PT BPF Malang Diadukan Nasabah ke Polresta
"Tawaran itu saya tolak. Sekarang uang saya sudah hilang," kata Dwi.
Laporan dari M Zainuddin wartawa Surya
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - PT Best Profit Futures (BPF) Malang dilaporkan oleh nasabahnya. Sebanyak lima nasabah merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Malang Kota, Senin (3/12/2012).
Dari lima korban itu, tiga orang berasal dari Kota Malang, yaitu Budi Santoso, Rachmadi Triputra Wibisono, dan Meiliana. Satu korban berasal dari Kabupaten Malang, yaitu Dwi Rubingi, dan satu korban dari Surabaya, Tjoe Kang Long.
Kelima korban ini mengalami kerugian secara bervariasi. Budi Santoso mengaku tertipu sekitar Rp 150 juta, Rachmadi sekitar Rp 100 juta, Tjoe Kang Long sebesar Rp 126 juta, Dwi Rubingi sebesar Rp 400 juta, dan Meiliana sebesar Rp 440 juta.
"Masih banyak korban lain yang belum lapor. Diperkirakan total kerugian nasabah di Kota Malang mencapai Rp 100 miliar," kata Tjoe Kang Long.
Dugaan penipuan ini dilakukan dengan mengoperasikan dana nasabah tanpa persetujuan. Sebenarnya setiap nasabah memiliki PIN atau password untuk menjamin dananya. Tapi marketing PT BPF selalu membujuk nasabah agar memberitahu PIN atau password-nya. Setelah mengantongi PIN atau password, marketing akan selalu mentransaksikan dana tersebut.
Tjoe Kang Long mengungkapkan sampai saat ini kelima nasabah itu belum pernah memetik keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Padahal saat pendaftaran, nasabah selalu dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen per bulan.
Sebenarnya beberapa nasabah sempat ditelepon marketing atau staf PT BPF dan diberitahu mendapat untung.
"Informasinya kami terima malam hari. Tapi pada pagi harinya sudah berubah lagi, ternyata malah rugi," tambahnya.
Korban lain, Dwi sempat berencana menarik dana investasinya. Tapi PT BPF selalu mempersulit keinginanya, di antaranya komputer rusak atau lampu mati. PT BPF juga sempat menawarkan uang sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan Dwi tidak memperkarakan masalah ini ke polisi.
"Tawaran itu saya tolak. Sekarang uang saya sudah hilang," kata Dwi.
Kelima korban juga melampirkan surat pernyataan yang dibuat salah satu marketing bernama Bayu Ramadhan Nugroho. Dalam surat itu, Bayu mengaku mendapat perintah dari Wakil Pialang Berjangka PT BPF, Dian Ariko untuk minta PIN atau password Budi Santoso.
Dengan berbekal PIN atau password ini, Bayu mentransaksikan dana milik Budi sampai merugi. Selama menjalankan dana ini, Budi tidak pernah mendapat penjelasan resiko yang akan dialami Bayu.
Sayangnya Bayu belum bisa dikonfirmasi. Bayu tidak mengaktifkan ponselnya saat Surya Online (TRIBUNNEWS GROUP) menghubunginya.
"Pimpinannya masih keluar," kata satpam saat Surya Online ke PT BPF di Jalan Letjend S Parman 50 Kota Malang.