Rabu, 10 September 2025

Partai NasDem akan Gugat UU TKI ke MK

Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasional Demokrat (NasDem) berencana mengajukan uji materi UU 39/2004 ke MK.

zoom-inlihat foto Partai NasDem akan Gugat UU TKI ke MK
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasional Demokrat (NasDem) berencana mengajukan uji materi UU 39/2004 ke Mahkamah Konstitusi(MK).

Ini dilakukan karena Bahu Partai NasDem melihat tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sering dipersulit, terutama mengenai penempatan dan perlindungan.

Pasal-pasal yang dianggap merugikan TKI adalah pasal 58 ayat (2) dan pasal 60. Pasal 58 ayat (2) menyatakan bahwa 'Pengurusan untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta'.

Sementara, pasal 60 menyatakan bahwa 'Dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan TKI swasta tidak bertanggung jawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja'.

"Kedua pasal itu saling bertolak belakang, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan cenderung mengekang hak buruh migran Indonesia," kata Wakil Ketua DPP Bahu NasDem Sondang Tampubolon di Jakarta, Senin (3/12/2012).

Sondang berharap, dalam pengajuan judicial review (uji materi), MK bisa memberikan penafsiran terhadap ketentuan pasal 58 ayat (2), khususnya pada frasa 'oleh dan menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta' menjadi 'dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab TKI yang bersangkutan'.

Ia juga meminta pasal 60 UU 39/2004 dihapuskan, karena bertentangan dengan ketentuan pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

"Sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia, membuat sebagian warganya mencari nafkah ke negeri orang. Di samping berpengharapan mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik," tuturnya.

Pemerintah, lanjut Sondang, mengeluarkan UU 39/2004, di mana salah satu ayatnya (pasal 5 ayat 1) menyatakan bahwa 'Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri'.

Ketentuan pasal tersebut diperkuat dengan pasal 10, bahwa pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri diatur oleh pemerintah dan pihak swasta. Gugatan akan dilayangkan ke lembaga yang dipimpin Mahfud MD pada 18 November 2012 mendatang.

"Salah satu tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia untuk memajukan, mensejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ucap Sondang.

Di sisi lain, menurut Sondang, hak buruh migran untuk melakukan kontrak mandiri, juga dipersempit dengan adanya Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Nomor 04/KA/V/2011.

Dalam lampiran I Bab II angka 2 disebutkan, bahwa 'Calon TKI perseorangan tidak dibenarkan bekerja pada pengguna perorangan atau rumah tangga, tapi bekerja pada pengguna berbadan hukum'.

Sebuah aturan, yang menurutnya justru bertentangan dengan pasal 52 Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2010 tentang aturan penempatan TKI Perseorangan.

Semestinya, tutur Sondang, peraturan BNP2TKI hanya menjabarkan pasal 105 ayat (1) dan pasal 106 ayat (1) UU 39/2004, bukan lantas menambahi aturan lagi bagi TKI.

"Pasal 52 Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2010 tidak membatasi dan tidak mengharuskan penempatan TKI perseorangan hanya pada pengguna berbadan hukum, itu sangat jelas," tegas Sondang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan