Selasa, 28 April 2026

Wartawan Korban Represi Aparat saat Demo 30 Agustus Gugat UU Pers ke MK

Wartawan korban represi demo gugat UU Pers ke MK. Minta perlindungan hukum diperjelas agar tak lagi diperiksa aparat saat liputan.

Tayang:
Tribunnews.com/ Ibriza
MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pendahuluan untuk Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). Pemohon Perkara 145, Irfan Kamil meminta MK untuk mengatur lebih rinci aturan mengenai mekanisme perlindungan profesi wartawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Seorang wartawan yang mengalami tindakan represif oleh aparat saat meliput demonstrasi pada 30 Agustus 2025 kini menjadi pemohon dalam gugatan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan telah diregister dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/9/2025), kuasa hukum pemohon, Agustine Pentrantoni Penau, menyatakan bahwa Pemohon II adalah wartawan bernama Rizky Suryarandika, yang mengalami tindakan perampasan dan pemeriksaan telepon genggam oleh aparat kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Pemohon II mengalami tindakan kepolisian dalam perampasan dan pemeriksaan handphone saat sedang menjalani tugasnya sebagai seorang wartawan dalam meliput aksi demo 30 Agustus 2025,” ujar Agustine di hadapan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/9/92025).

Gugatan ini berfokus pada Pasal 8 UU Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Menurut pemohon, pasal tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk perlindungan hukum yang dimaksud, sehingga berpotensi multitafsir dan tidak memberikan jaminan konkret terhadap jurnalis yang menghadapi tindakan aparat.

Dalam petitumnya, IWAKUM meminta MK menyatakan Pasal 8 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara tegas. Mereka mengusulkan dua rumusan alternatif:

  1. Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers.
  2. Dalam menjalankan profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.

Gugatan ini mendapat perhatian luas dari komunitas pers dan pegiat kebebasan berekspresi.

IWAKUM menilai bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus diperjelas agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pihak terkait, termasuk kemungkinan respons dari Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved