Mafia Anggaran
Pengadilan Jatuhkan Vonis Fahd El Fouz Siang Ini
Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/12/2012), akan membacakan putusan terhadap terdakwa korupsi DPID, Fahd El Fouz.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12/2012), akan membacakan putusan terhadap terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz, sekitar pukul 13.00 WIB.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan kepada pengusaha Fahd tiga tahun enam bulan penjara, ditambah denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan.
Fahd dianggap terbukti memberi suap ke anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati, untuk mengusahakan tiga kabupaten di Aceh masuk dalam daftar daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar jaksa, Kamis (22/11/2012).
Menurut jaksa, Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seusai pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam nota pembelaan, Fahd mengaku bersalah, dan telah bersikap jujur, terbuka mengungkap semua hal yang diketahuinya dalam persidangan, sehingga meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya.
"Sehingga masih ada waktu dan kesempatan bagi saya untuk memperbaiki kehidupan saya, anak, isteri, dan keluarga, serta mempersiapkan masa depan untuk kehidupan lebih baik," ujar Fahd dalam nota pembelaan di pengadilan, Selasa (27/11/2012).
Fahd mengakui karena perbuatannya, telah mengancam kehidupan rumah tangga, terutama masa depan isteri dan putrinya berusia tiga tahun yang masih duduk di playgroup. Pasalnya, Fahd adalah tulang punggung keluarga di mana isterinya hanya ibu rumah tangga.