Sabtu, 9 Mei 2026

Calon Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi Dorong Perluasan Penerapan Perkara Koneksitas

Agustinus Purnomo Hadi menegaskan tindak pidana koneksitas pada prinsipnya diadili di pengadilan umum.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
CALON HAKIM AGUNG - Calon Hakim Agung Kamar Militer Agustinus Purnomo Hadi, saat menjalani.uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (10/9/2025). Ia menegaskan, tindak pidana koneksitas pada prinsipnya diadili di pengadilan umum. /Foto: Tangkap layar YouTube TVR Parlemen 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Militer, Agustinus Purnomo Hadi, menegaskan tindak pidana koneksitas pada prinsipnya diadili di pengadilan umum.

Menurut dia baik pelaku dari kalangan sipil maupun militer dapat diadili secara bersama-sama oleh majelis hakim yang sama.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di gedung Komisi III DPR RI, Rabu (10/9/2025).

“Tindak pidana koneksitas diadili di pengadilan umum. Jadi militernya juga di pengadilan umum bersama-sama dengan sipil oleh majelis yang sama,” kata Agustinus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku yang berasal dari lingkungan peradilan umum (sipil) dan peradilan militer, dimana penanganannya memerlukan mekanisme khusus karena melibatkan kewenangan dua jenis peradilan tersebut. 

Meski demikian, Agustinus menjelaskan terdapat pengecualian apabila dalam pemeriksaan penyidikan ditemukan keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu itu dilihat dari kerugian dan kepentingan. Jika kerugian besar ada pada militer, barulah diadili di Pengadilan Militer, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.

Agustinus menilai mekanisme koneksitas mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Acara koneksitas memeriksa dan mengadili perkara pelaku dengan dakwaan yang sama di pengadilan yang sama tentu akan memberikan rasa keadilan dan terciptanya kepastian hukum dalam rangka melakukan tindak pidana acara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan tidak menghilangkan hak-hak para justisiabel,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menyarankan agar ke depan penerapan koneksitas tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.

Menurutnya, perkara lain yang melibatkan militer dan sipil juga perlu diproses dengan mekanisme yang sama.

“Saran saya, sebagaimana dalam uraian saya, tindak pidana koneksitas baru dilakukan untuk tindak pidana korupsi. Maka saya menyarankan penegak hukum sebaiknya ke depan juga diterapkan tindak pidana umum yang pelakunya militer dan sipil," katanya.

"Misalnya dalam perkara narkotika banyak juga militer bersama sipil melakukan, apakah menggunakan narkotika atau pengedar, sehingga perlu diproses secara koneksitas. Begitu juga dengan pembunuhan, pencurian dengan pemberatan Pasal 336 KUHP, Pasal 340, dan sebagainya,” lanjut Agustinus.

Ia menilai, secara kelembagaan Kejaksaan telah memiliki perangkat untuk mengoordinasikan perkara koneksitas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved