Jumat, 15 Mei 2026

Sidang Roies Sampang Dijaga Ketat Polisi

"Ucapan itu selalu diulang-ulang oleh terdakwa," kata jaksa Rakhmad Hari Basuki.

Tayang:

Laporan dari wartawan surya Musahadah

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sidang lanjutan perkara kerusuhan SARA di Dusun Nangkernang, Karanggayam, Omben, Sampang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/12/2012).

Sidang yang mengagendakan jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa (eksepsi) masih mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian, gabungan Polsekta Sawahan, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Mereka berjaga-jaga mulai dari luar area pengadilan, di sekitar ruang sidang hingga masuk dalam ruang sidang Cakra, tempat digelarkan persidangan tersebut.

Selain polisi bersenjata lengkap, juga tampak polisi berpakaian preman yang memantau di luar ruang sidang.
Tampak Kapolsek Sawahan AKP Manang Subekti dan jajarannya juga memantau jalannya sidang.

Hingga berita ini ditulis, terdakwa Rois Alhukama masih berada di ruang tahanan sementara. Sementara sejumlah kerabatnya tampak berada di dalam ruang sidang.

Di perkara ini, Roies didakwa dengan Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan.

Roies diduga menyuruh dan memprovokasi warga dan pendukungnya untuk menyerang warga kelompok Syiah di dusun setempat sehingga menyebabkan korban tewas.

Sebagai pimpinan kelompok Sunni, lanjut jaksa Ismunadi, Roies juga kerap menyampaikan kepada jamaahnya agar menjauhi warga Syiah karena dinilai sesat dan memprovokasi warga agar melakukan pengusiran. Itu disampaikan Roies setiap berceramah di pengajian yasinan seminggu sekali.

"Ucapan itu selalu diulang-ulang oleh terdakwa," kata jaksa Rakhmad Hari Basuki.

Karena sering mendengar ceramah provokatif terdakwa, lanjut jaksa, wargapun tersulut untuk menyerang warga Syiah.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved