Verifikasi Parpol
KPU: DKPP Bertindak di Luar Kewenangan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengakui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengakui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melampui kewenangannya.
Sesuai undang-undang, lanjut Sigit, DKPP hanya menyidangkan dugaan pelanggaran etik dan keputusannya adalah rehabilitasi nama baik, sanksi administrasi, pemberhentian tetap, dan pemberhentian tetap.
Namun dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU, DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi etik ke jajaran sekretariat jenderal (setjen) DKPU dan memerintahkan KPU agar memverifikasi faktual 18 partai politik yang sebelumnya digugurkan KPU.
"Tidak ada bentuk sanksi lain sesuai diamanatkan UU. Tapi kemudian problematik bahwa putusan DKPP adalah final dan mengikat," ujar Sigit dalam diskusi santai bertajuk 'Putusan DKPP Dianggap Ngawur, Bisakah Dievaluasi?', di Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
"Ini jadi problematik ketika DKPP membuat putusan yang keluar dari main duty (tugas utama)," ujarnya.
Malangnya, lanjut Sigit, Indonesia tidak memiliki UU yang mengatur pemegang otoritas berbuat di luar otoritasnya.
Sehingga institusi yang kena putusan DKPP tidak bisa mengambil pilihanmengeksekusi putusan bisa atau tidak tidak.
"Kalau tidak dilaksanakan bagaimana selanjutnya kepastian hukumnya? Kalau diabaikan bisa menjadi-jadi," pungkasnya.
Klik: