Roy Suryo Soroti Perlindungan ‘Orang Besar’ pada Silfester Matutina, Siapa Sosoknya?
Roy Suryo curiga ada ‘orang besar’ lindungi Silfester Matutina yang belum ditahan meski sudah divonis kasus pencemaran nama baik.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo kembali menyoroti kasus Silfester Matutina yang belum menjalani penahanan meski sudah divonis 1,5 tahun dalam perkara pencemaran nama baik.
Ia menduga ada perlindungan dari sosok ‘orang besar’ yang menjadi alasan belum dieksekusinya vonis tersebut. Siapa sebenarnya sosok yang dimaksud Roy?
Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), seorang aktivis politik yang dikenal sebagai pendukung militan Presiden Joko Widodo.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dan sempat diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) pada Maret 2025.
Silfester terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Pada 15 Mei 2017, Silfester melakukan orasi di depan Mabes Polri, menyebut Jusuf Kalla sebagai “akar permasalahan bangsa” dan menuduhnya menggunakan isu rasial dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno.
Orasi tersebut memicu kemarahan keluarga JK, yang kemudian melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan jerat Pasal 310 dan 311 KUHP. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.
Namun, ia belum pernah menjalani hukuman tersebut hingga kini. Meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejaksaan belum mengeksekusi Silfester.
Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan yang menyebut penundaan ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum.
Pada 5 Agustus 2025, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada 20 Agustus 2025. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK tidak menunda eksekusi3.
Silfester mengklaim bahwa masalahnya dengan JK sudah selesai secara pribadi dan bahwa ia telah berdamai dengan JK.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan eksekusi masih menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Selatan.
Roy Suryo mengatakan ada sosok orang besar di balik belum ditahaqnnya Silfester Matutina.
Silfester Matutina disebut belum ditahan setelah vonis 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Karena belum juga ditahan, Roy Suryo menuding Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu memiliki bekingan yang sangat kuat.
Sumber: Tribun Tangerang
Pesan Irjen Pol Purn Anton Charliyan ke Rismon Sianipar dan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Silfester Matutina Soal Permintaan Amnesti yang Tak Pantas |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Jokowi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejagung: Tak akan Tunda Eksekusi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.