Senin, 20 April 2026

Pakar HTN: Putusan MK Tolak Gugatan Lapindo Sudah Benar

Pakar hukum tata negara menegaskan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menguji apakah pasal-pasal yang digugat itu

Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara menegaskan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menguji apakah pasal-pasal yang digugat itu konstitusional atau tidak.

"Sehingga Keputusan MK yang menolak gugatan uji materi uji materi Pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN tersebut untuk jual beli tanah dan bangunan di Peta Area Terdampak (PAT), sesuai putusan Presiden 2007, sudah benar dan tepat," ujar Irmanputra Sidin dan Margarito Kamis, secara terpisah, Senin (17/12/2012).

Hal itu dikemukakan keduanya terkait adanya semacam kritik dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang menyatakan MK tidak berhak memutuskan soal jual beli tanah dan bangunan milik korban lumpur Sidoarjo.

Irmanputra Sidin mengatakan, MK berhak memutuskan suatu gugatan atas UU yang diajukan masyarakat atau para pihak yang berkepentingan. Bahwa putusan MK itu menolak, pasti sudah melalui berbagai kajian dan pembahasan.

“Karena yang diuji MK itu beberapa pasal dari UU APBN, bukan norma hukum. Selama yang diuji adalah ayat dari suatu pasal UU, maka MK berhak menguji dan memutuskan. Soal ganti rugi itu kan ada dalam ayat UU APBN,” papar Irmanputra.

Margarito Kamis mengatakan, adalah tugas MK untuk menguji setiap pengajuan uji materi atas beberapa pasal dalam sebuah UU yang diajukan masyarakat. Di MK inilah tempat menguji soal konstitusionalnya sebuah UU atau tidak. Atau bertentangan tidaknya sebuah UU dengan UUD 1945.

“Apa yang dilakukan MK ketika menguji soal UU APBN menyangkut pembayaran bagi korban lumpur di Sidoarjo, sudah benar. Putusan MK bisa mengabulkan atau menolak. Kebetulan dalam pengajuan terkait pembayaran korban lumpur itu, MK menolak, Artinya UU APBN yang mengatur soal itu sudah benar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” papar Margarito.

Margarito menegaskan lagi bahwa putusan MK itu mengingat dan final. Ini amanat UUD 1945. Kalau pun ada kekecualian, mungkin kalau MK memutuskan soal pernyataan pendapat DPR mengenai kesalahan yang dilakukan Presiden.

“Itu kan harus diuji lagi di Sidang MPR. Tapi, hal ini belum pernah terjadi, karena memang tidak ada pernyataan pendapat dari DPR,” tambahnya.

Dengan demikian lanjut Margarito, apa pun protes Bagir Manan atau siapa pun terhadap putusan MK, khususnya soal Lapindo, tidak akan berpengaruh secara hukum. Sebab putusan itu sudah final.

“Mungkin Pak Bagir kurang lengkap mendapatkan informasi soal putusan MK itu, jadi pernyataannya seperti itu,” ujar Margarito.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved