Noel Ebenezer Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor, Tapi Jangan Atas Dasar Kepentingan Politik
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kemnaker Noel Ebenezer Gerungan menegaskan dirinya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Noel Ebenezer Gerungan menegaskan dirinya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia
- Noel mengungkapkan alasan mengapa enggan menjadi saksi untuk terdakwa lainnya
- Noel mengatakan hukuman mati bagi koruptor jangan atas dasar kepentingan politik, kebohongan, atau titipan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3, Noel Ebenezer Gerungan menegaskan dirinya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Atas hal itu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut menegaskan mendukung adanya hukuman mati bagi koruptor.
"Kalau kepentingan untuk memberantas korupsi kita dukung 100 persen. Apalagi saya pendukung Prabowo ya, kita masih di garis perjuangan bahwa koruptor layak dihukum mati," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Namun, kata dia, hukuman mati jangan atas dasar kepentingan politik, kebohongan, atau titipan.
Kemudian, ia menyingung adanya korupsi triliun rupiah di luar sana.
Baca juga: Alasan Noel Ebenezer Tak Mau Jadi Saksi Sidang Kasus Sertifikasi K3
"Apalagi kemarin kita lihat apa tuh MBG. Berubah jadi motor trail menunya, kacau itu," ucapnya.
Sementara itu, dalam perkara yang saat ini menjeratnya, Noel mengungkapkan alasan mengapa enggan menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
Noel menyatakan perkara tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.
Baca juga: Memanas Jelang Sidang Sertifikasi K3, Noel Ebenezer Tunjuk-tunjuk Kuasa Hukum Irvian Bobby
Ia menegaskan keterangannya dapat disampaikan saat pemeriksaan sebagai terdakwa nantinya.
“Pertama-tama, tidak ada hubungan dengan urusan saya. Keterangan saya nanti akan disampaikan dalam pemeriksaan terdakwa. Itu saja yang paling mungkin dijadikan fakta persidangan,” jelasnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/noel-sindir-kpk-slkd.jpg)