Jumat, 5 September 2025

Hari Ini, Saiful Mujani Bersaksi untuk Hartati

Saya yakin Pak Saiful akan menguatkan bukti-bukti bahwa Bu Hartati tidak pernah berinisiatif dalam pemberian uang itu,

zoom-inlihat foto Hari Ini, Saiful Mujani Bersaksi untuk Hartati
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Hartati Murdaya bersiap untuk bersaksi dalam sidang Bupati Buol, Amran Batalipu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Baik Amran maupun Hartati diduga terlibat kasus suap menyuap dalam pengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Persidangan kasus Buol di Pengadilan Tipikor Jakarta pagi ini rencananya akan memeriksa tiga orang saksi, termasuk pengamat politik dan pemilik lembaga survey, Dr Saiful Mujani.

Dijelaskan oleh tim kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir, Saiful Mujani hadir dalam pertemuan dengan mantan Bupati Buol Amran Batalipu dan pengusaha Hartati Murdaya.

“Saya yakin Pak Saiful akan menguatkan bukti-bukti bahwa Bu Hartati tidak pernah berinisiatif dalam pemberian uang itu, sebagaimana dakwaan jaksa” kata Dodi Abdul Kadir.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa inisiatif untuk memberikan uang Rp2 milyar ke Bupati Buol datang dari anak buah Hartati, Totok Lestyo, tanpa memberitahu Hartati Murdaya. Totok pula yang berinisiatif menggunakan jasa Saiful Muzani untuk mensurvei Pemilukada Buol dan membayarnya menggunakan uang PT Hardaya Inti Plantation (HIP).

Penyerahan uang Rp2 milyar disergap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diwarnai aksi dimana Amran Batalipu tampak melarikan diri menggunakan mobilnya sambil menabrak sepeda motor yang dikendarai petugas KPK.

Selain Saiful Mujani, rencananya sidang hari ini juga akan memeriksa dua orang saksi lain, yakni Amir Togila dan Haryono Suroso dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol.

Menurut Dodi, saksi-saksi tersebut akan membuktikan bahwa lahan seluas 4.500 hektare di luar HGU yang menjadi dasar dakwaan jaksa, sebenarnya sebelumnya telah dimohonkan rekomendasi surat HGU nya. “Tidak ada alasan bagi PT HIP untuk memohonkan kembali, jadi PT HIP tidak sedang berkepentingan untuk mengurus surat-surat perijinan,” katanya.

"Kami berharap terbuka ke publik bahwa Hartati tidak pernah berpikir untuk menyuap Amran, apalagi membiayai Pilkada,” katanya.

Dijelaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya sudah jelas bahwa Totok Lestyo yang berperan dalam rencana pemberian uang itu.

“Dari Amir Togila inilah akan jelas ketahuan siapa sebenarnya yang meminta uang itu. Saat itu Hartati jelas-jelas sedang tidak punya kepentingan untuk memberikan uang ke Bupati,” tambahnya.

Dikatakan, sebelumnya terungkap bahwa kasus ini bermula dari ulah Amran Batalipu yang berkali-kali meminta uang kepara perusahaan milik Hartati Murdaya tersebut, hingga akhirnya Totok Lestyo selaku Direktur PT HIP mengeluarkan dana perusahaan Rp2 milyar dan memberikannya kepada Amran untuk bantuan Pemilukada tanpa sepengetahuan Hartati.

Atas ulahnya ini Hartati Murdaya telah melaporkan Totok Lestyo ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Hartati Murdaya hanya setuju memberikan uang Rp1 milyar dan tak ada kaitannya dengan urusan ijin-ijin perusahaan, melainkan sebagai bantuan sosial pengamanan perusahaan karena pada saat itu pabrik kelapa sawit sedang diduduki para preman. Setelah dana Rp1 milyar diberikan kepada Amran para preman pun pergi.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan