31 Desember Kantor Pajak Tetap Buka
wajib pajak pada saat cuti bersama 31 Desember 2012.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada saat cuti bersama 31 Desember 2012.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan Pada Tanggal 31 Desember 2012, yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2012.
"Maksud memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012," ungkap Fuad melalui
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Dengan demikian, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakannya dapat tetap dilakukan dengan lancar.
Dijelaskan, Direktorat Jenderal Pajak juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah, yaitu melalui telepon Kring Pajak 500200 atau mengakses website www.pajak.go.id.