Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hari Ini KPK Panggil 2 Tersangka dari Pihak Swasta
KPK memanggil dua orang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Senin (8/6/2026) hari ini.
Ringkasan Berita:
- KPK memanggil dua tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Senin (8/6/2026) hari ini.
- Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) yang hingga kini belum ditahan.
- Belum diketahui materi pendalaman oleh penyidik KPK dalam perkara tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Senin (8/6/2026) hari ini.
Kedua tersangka adalah:
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) yang hingga kini belum ditahan
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Konfirmasi Aliran Dana Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Meski begitu, belum diketahui materi pendalaman oleh penyidik KPK dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," sebutnya.
Konstruksi Kasus
Perkara dugaan korupsi yang membelit Gus Yaqut ini bermula dari manipulasi kebijakan kuota haji tambahan tahun penyelenggaraan 2023–2024.
Gus Yaqut, bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), diduga merekayasa pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya memprioritaskan jemaah reguler (92 persen reguler, 8 persen khusus).
KPK menemukan indikasi kesengajaan mengubah porsi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan pelonggaran ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta fee percepatan (jalur tanpa antre) bernilai puluhan juta rupiah per jemaah dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain menjerat dua penyelenggara negara, penyidik juga telah menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manipulasi kuota dan pungutan fee ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.
Hingga kini, KPK telah menyita aset bernilai lebih dari Rp 100 miliar dalam bentuk uang tunai rupiah dan mata uang asing, hingga aset tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-saat-menerangkan-soal-pembelian-rumah-mewah.jpg)