Jokowi Kaji Penyatuan Dinas PU dan Kebersihan
Perampingan birokrasi yang kurang efektik terus digenjot Pemprov Jakarta di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perampingan birokrasi yang kurang efektik terus digenjot Pemprov Jakarta di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, seperti upayanya menyatukan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan.
Wagub Basuki mencontohkan, selama ini Jakarta selalu bermasalah dengan tumpukan sampah di sungai.
Muncul polemik apakah sampah di sungai menjadi urusan Dinas PU atau Dinas Kebersihan. Oleh Dinas PU, masalah sampah di sungai menggandeng pihak ketiga.
"PU selama ini mengkontrakkan ke pihak ketiga untuk angkut sampah berdasarkan kinerja, berdasarkan volume sampah yang dibuang. Kalau sampahnya di angkat ke atas, dan dipungut lagi, dobel kerja, dan bayarannya ganda," ujar Ahok di rumah dinas Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Persoalannya selama ini, kata Basuki, kontraktor berdalih bekerja berdasarkan volume sampah yang diangkut.
Sementara sampah di sungai masih banyak. Sehingga model kerjasama seperti ini membuat pengeluaran anggaran tak terduga membengkak.
Karena kondisi ini, Jokowi dan Basuki memiliki ide untuk pengelolaan sampah yang diangkut dari sungai akan dibawa Dinas Kebersihan.
Dan Dinas PU, selain mengurus pengerukan sungai, juga sekaligus mengeruk sampah yang mengendap.
"Jadi Dinas PU yang akan keruk sungai. Itu yang saya katakan ide Pak Gubernur cemerlang. Kalau cuma keruk sampah tidak keruk sungai buat apa. Sehingga Dinas PU disuruh keruk sungai, begitu juga sampahnya. Inilah keuntungannya," ungkap Basuki.
Bekas Bupati Belitung ini mengaku, persoalan ini bukan berarti bertambahnya kewenangan salah satu dinas karena pada intinya untuk kebersihan diurus Dinas Kebersihan dan bukan urusan Dinas PU. Entah itu ada di sungai atau di mana pun.
Untuk mengintegrasikan Dinas PU dan Dinas Kebersihan, Basuki mengaku sedang mempersiapkan legal formalnya dengan mempersiapkan biro hukum.
"Nanti diperkirakan baru terasa tiga sampai enam bulan ke depan. Karena sekarang belum punya anggarannya," paparnya.