Selasa, 16 September 2025

Komisi II Dinilai Produktif Hasilkan Undang-Undang

sejumlah Komisi di DPR yang dipandang produktif dalam merelalisasikan Undang-Undang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri menilai ada sejumlah Komisi di DPR yang dipandang produktif dalam merelalisasikan Undang-Undang.

Menurutnya, seperti Komisi II DPR yang membidangi masalah Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Agraria dan Komisi Pemilihan Umum menjadi komisi yang paling aktif memproduksi Undang-Undang.

"Komisi II berhasil menghasilkan 13 Undang-Undang dari total 30 Undang-Undang yang diselesaikan DPR tahun 2012," kata Ronald kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/12/2012).

Undang-Undang yang berhasil diselesaikan Komisi II adalah adalah Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Peunungan Arfak, Manokwati Selatan, Pangandaran, Pesisir Barat, Mahakam Ulu, Malaka, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Penukal Abab Lematan Ilir, Kolaka Timur dan Banggai Laut.

Selain itu, lanjut dia, Komisi lain yang tergolong produktif menghasilkan UU adalah Komisi I dan Komisi IX. Masing-masing berhasil membuat tiga Undan-Undang.

Sementara Komisi lainnya hanya mampu memproduksi satu hingga dua Undang-Undang. "Sedangkan Komisi yang tidak mengeluarkan Undang-Undang pada tahun 2012 adalah Komisi V dan Komisi VII," kata Ronald.

Berdasarkan substansi Undang-Undang, mayoritas Undang-Undang yang disahkan merupakan bidang politik, hukum dan HAM.

Sedikitnya, terdapat 20 undang-undang terkait politik hukum dan HAM yang berhasil disahkan. Hal itu kata Ronald, karena banyaknya pemekaran wilayah.

Tercatat adalah 12 undang-undang pemerkaran wilayah yang disahkan di tahun 2012. "Sedangkan cluster Ekonomi dan Industri serta Kesejahteraan Rakyat menempati posisi berikutnya dengan enam Undang-Undang dan empat Undang-Undang," kata Ronald.

Dari 69 usulan Undang-Undang yang dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012, DPR dan Pemerintah hanya berhasil mengesahkan 30 Undang-Undang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan