Kasus Hambalang
KPK Tegaskan Bukti Keterlibatan Andi Mallarangeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika penetapan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika penetapan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, dengan dua alat bukti yang cukup. Meski ada sejumlah pihak yang masih mempertanyakan dasar penetapan politisi Partai Demokrat tersebut.
"Kenapa kok si PA (Pengguna Anggaran) tidak tanda tangan (kontrak proyek) dijadikan tersangka? KPK tidak bisa dikatakan seperti itu. Bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Hal tersebut sekaligus menampik pernyataan kubu Mallarangeng yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Rahmawati sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus Hambalang. Karena keduanya telah menyetujui anggaran proyek, padahal pengajuan anggaran dari Kemenpora hanya ditandatangani Sesmenpora Wafid Muharram, yang notabene hanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Menurut Johan, Andi selaku pengguna anggaran bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek, Deddy Kusdinar disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pasal tersebut, KPK menduga adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya. Ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," terang Johan.
Baca Juga :
- Abraham Samad Bantah Rehabilitasi Nama Anas Urbaningrum 18 menit lalu
- Keluarga SBY Setor Rp 1,25 Juta Tiap Bulan Untuk Bank Darah 34 menit lalu
- Pemerintah dan DPR Gagal Capai Target Prolegnas 36 menit lalu