Wajah Politik Indonesia
Mahfud MD: Tidak Ada Pelanggaran HAM Secara Terstruktur
Penegakan hukum sangat minim sehingga kondisi menjadi semrawut.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penegakan hukum masih menjadi persoalan utama di Indonesia sepanjang tahun 2012. Penegakan hukum sangat minim sehingga kondisi menjadi semrawut.
"Sudah lengkap konteks pembangunan Indonesia. Penegakan hukum yang tidak ada. Sehingga semua konsepnya tidak berjalan," kata Mahfud dalam refleksi dan evaluasi Penegakan Hukum dan HAM 2012, di kantor PPP, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Mahfud mengatakan ada sisi positif dan negatif dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
Sisi positif, aturan instrumen hukum tentang HAM sudah diadobsi. Konstitusi Indonesia sudah memuat ketentuan-ketentuan lengkap HAM yang sudah diatur konvensi internasonal.
Kedua, tidak ada pelanggaran HAM berat secara vertikal atau yang dilakukan negara kepada rakyat.
"Sejak reformasi tidak ada pelanggaran HAM secara terstruktur, sistematis, dan massif. Dulu kita melobi agar PBB tidak menyidangkan Indonesia di PBB. Namun sekarang ada pelanggaran HAM oleh masyarakat ke masyarakat atau horisontall ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, muncul kondisi intoleran di masyarakat saat ini. Misalnya kasus Syiah, Ahmadiyah, GKI Yasmin, dan sebagainya.