Lyra Virna Cerai
Gugatan Cerai Lyra Virna Dikabulkan Hakim
- Gugatan cerai Lyra Virna di Pengadilan Agama Jakarta Pusat akhirnya dikabulkan hakim.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tabloidnova.com, Icha
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai Lyra Virna di Pengadilan Agama Jakarta Pusat akhirnya dikabulkan hakim. Setelah menjalani tiga kali sidang, Eric Scada tak juga hadir. Alhasil, hakim pun memutuskan untuk menerima gugatan Lyra.
"Hari ini sidang putusan, istilah hukumnya verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat. Karena Eric sudah berulang kali dipanggil tapi enggak hadir," ujar Muhammad Mahdi, kuasa hukum Lyra Virna seperti dikutip Tribunnews.com dari tabloidnova.com.
Namun, dijelaskan Mahdi, pasangan ini belum dianggap bercerai sampai adanya ketuk palu secara resmi oleh hakim ketua. "Sampai hari ini belum dianggap bercerai, sudah ada putusan tapi belum berkekuatan hukum. Karena putusan ini harus diberitahukan dulu pada yang bersangkutan. Setelah diterima, 14 hari kemudian baru berkekuatan hukum bila tidak ada upaya perlawanan," paparnya.
Lyra mengajukan gugatan 14 Nopember 2011.