Rabu, 1 Oktober 2025

Akibat Syuting di Ruang ICU

Kemenkes: Syuting di Rumah Sakit Dibolehkan

Pihak Kementerian Kesehatan RI mengatakan tidak melarang adanya syuting di rumah sakit pasca tragedi yang dialami Ayu

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kemenkes: Syuting di Rumah Sakit Dibolehkan
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kementerian Kesehatan RI mengatakan tidak melarang adanya syuting di rumah sakit pasca tragedi yang dialami Ayu Tria Desiani (9), pasien leukemia yang meninggal di ruang ICU RSAB Harapan Kita, Kamis (27/12/2012).

Hal itu diungkapkan Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Dr Chairul Radjab Nasution, Jumat (28/12/2012) di Kemenkes RI.

"Kematian Ayu tidak ada kaitannya sama sekali, baik itu secara langsung dengan adanya syuting di RS Harapan Kita. Kami tidak akan melarang syuting di RS karena itu bagian dari edukasi tentang pelayanan kesehatan pada masyarakat," ungkap Chairul.

Dijelaskan Chairul, selama syuting di rumah sakit tidak mengganggu pelayanan rumah sakit terhadap para pasiennya maka syuting tetap diperbolehkan.

"Syuting di rumah sakit boleh, di halaman rumah sakit, di ICU yang tidak digunakan pasien, yang penting tidak mengganggu pelayanan rumah sakit pada pasien, kalau di ICU ini kan ruang terbatas, kalau syuting di ruang operasi itu tidak diperbolehkan karena harus steril," terang Chairul.

Chairul menambahkan, ada baiknya jika memang ingin mengambil adegan di ICU atau ruang operasi bisa menyeting ruangan tertentu seperti aslinya.

Kemudian Chairul juga mengakui saat ini tidak ada aturan yang baku mengenai syuting di ruma sakit. Ke depan, Chairul mengaku, pihak kementrian akan membuat aturan tersebut.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved