Kejagung Tangkap Bos Tambang Bauksit Aseng Kasus IUP Kalbar, Ini Sosoknya
Kejagung tangkap bos tambang bauksit Kalbar, skema IUP diduga disalahgunakan, ekspor ilegal dan aliran dana diselidiki
Ringkasan Berita:
- Skema tambang bauksit diduga menyimpang dari izin resmi IUP bertahun-tahun
- Ekspor hasil tambang memakai dokumen perusahaan dengan dugaan keterlibatan pejabat
- Kejagung masih memburu aliran dana dan kemungkinan jaringan pelaku lain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang beneficial owner perusahaan tambang bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS), Sudianto (SDT) alias Aseng, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tambang yang memungkinkan aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah IUP resmi, serta penggunaan dokumen perusahaan untuk aktivitas ekspor hasil tambang.
Selain SDT, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain yang saat ini masih diperiksa untuk pendalaman keterlibatan dalam perkara tersebut.
Ditangkap Berdasarkan Surat Penyidikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
Baca juga: KPK Ungkap Tata Kelola Buruk Program MBG, Belasan Triliun Anggaran Mengendap di Yayasan
Diduga Tambang di Luar Wilayah Izin
Dalam konstruksi perkara, SDT diduga melakukan penambangan tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki perusahaan.
Aktivitas disebut dilakukan di luar lokasi izin resmi, namun hasilnya tetap dipasarkan menggunakan dokumen perusahaan.
“PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan dari 2017 sampai 2025,” ujar Syarief.
Namun Kejagung belum memerinci identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Penggeledahan di Jakarta dan Pontianak
Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi, terdiri dari tiga titik di Jakarta dan dua di Pontianak. Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor pihak terkait.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan tata kelola IUP bauksit yang disalahgunakan.
Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP
Kejagung menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” kata Syarief.
Baca juga: Kejati Jakarta Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kasus Pemerasan Proyek PU
Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SDT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sudianto-alias-Aseng-bos-tambang-bauksit-ditahan-Kejaksaan-Agung.jpg)