Rabu, 10 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Upaya Pengesahan RPP Dampak Tembakau Tindakan Inkonstitusional

RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Upaya Pengesahan RPP Dampak Tembakau Tindakan Inkonstitusional
KONTAN/Muradi
Para petani tembakau dari Temanggung Jawa Tengah berdemo dengan menggelar aksi mogok makan di depan DPR (11/7/2011).
TRIBUNNEWS.COM - RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau yang biasa disingkat RPP Dampak Tembakau kembali didesak untuk disahkan pada akhir tahun ini. Padahal RPP Dampak Tembakau ini jelas tidak aspiratif, karena tanpa melibatkan petani tembakau, dan penuh dengan intervensi kepentingan asing.
 
RPP Dampak Tembakau ini jelas-jelas telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tepatnya putusan No. 66/PUU-X/2012. Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus sesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”
 
“Putusan MK itu sebenarnya harus diartikan bahwa ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan ‘Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif’BUKAN Peraturan Pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja. Sementara RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar pada tembakau,” kata Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan hari ini di Jakarta.
 
Penolakan KNPK terhadap pengesahan RPP Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR RI. Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan. Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.
 
“Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu”, lanjut Zulvan. Oleh karena itu KNPK bersikap:
1.      Menolak pengesahan RPP Dampak Tembakau karena inkonstitusional dan tidak berpihak pada rakyat, khususnya petani tembakau.
2.      Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP maka KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini.
3.      Di samping itu, jika pemerintah memang berkeras memaksakan kehendak maka seluruh petani tembakau di Indonesia dan stake holder tembakau lainnya akan melakukan pembangkangan sipil.
 
Zulvan Kurniawan
Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK)

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan