Selasa, 30 September 2025

Masyarakat Masih Diberi Kesempatan Lakukan Perekaman e KTP

Pemerintah Kota Balikpapan masih memberikan tenggat waktu kepada masyarakat yang sampai dengan limit waktu

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Masyarakat Masih Diberi Kesempatan Lakukan Perekaman e KTP
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Ilustrasi Seorang warga diambil fotonya saat membuat e-KTP di Kantor Kecamatan Coblong, Jalan Sangkuriang, Kota Bandung, Senin (16/4). Layanan pembuatan e-KTP di tempat ini sudah berlangsung sejak Kamis (13/4) dengan jumlah warga yang sudah mendaftar sebanyak 900 orang. Dengan perangkat yang serba elektronik yang terbatas hanya 2 (dua) unit, dalam satu hari dengan 8 jam kerja petugas hanya mampu melayani sekitar 200 orang pendaftar. (TRIBUN JABAR/gani Kurniawan)

Laporan wartawan tribun klatim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM  BALIKPAPAN,-Setelah masa perekaman massal e KTP berakhir per tanggal 31 Desember, Pemerintah Kota Balikpapan masih memberikan tenggat waktu kepada masyarakat yang sampai dengan limit waktu tersebut belum juga melakukan perekaman untuk pembuatan kartu identitas jenis baru tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Khairil Anwar, Minggu (30/12/2012) mengatakan bahwa walaupun batas waktu dari Pemerintah pusat untuk melakukan perekaman secara massal resmi ditutup, namun pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman secara reguler di Kecamatan-Kecamatan atau kantor catatan sipil.

Secara umum menurutnya tak ada yang berbeda dari perekaman massal dan perekaman reguler yang mulai berlangsung dari awal Januari nanti, karena masyarakat juga tetap tak akan dikenai biaya, namun tentu saja mereka akan diteliti alasannya mengapa tak ikut serta dalam perekaman massal yang dilakukan sebelumnya.

"Untuk sementara masih gratis lagi karena KTP elekronik ini memang gratis, cuma kita masih melihat dan dilakukan penelitian kenapa mereka tidak merekam," katanya.

Namun untuk perekaman reguler ini Pemerintah kota hanya memberikan batas toleransi terakhir hingga tanggal 31 Oktober nanti, jika memang ketika lewat dari batas waktu tersebut ada masyarakat yang belum juga melakuakn perekaman maka pihaknya tidak akan mengakomodir.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved