Bos Pengoplos Gas Bersubsidi di Sumut Tertangkap di Depok
Setelah buron sekitar dua bulan, tersangka Robert Ketaren SH MH, yang disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara di Jakarta
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Setelah buron sekitar dua bulan, tersangka Robert Ketaren SH MH, yang disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara di Jakarta, berhasil dibekuk Petugas Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Minggu (30/12/2012) dini hari.
Robert merupakan Direktur PT Jaya Nusantara Simalem (JNS) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan usaha pengoplosan gas bersubsidi.
Tersangka menyalahgunakan izin usaha dengan memindahkan isi tabung gas ukuran tiga kilogram (kg) bersubsidi ke ukuran 12 kg atau nonsubsidi.
Petugas menangkap Robert saat tiba di kediamannya di Kampung Tipar, Kelurahan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Petugas membawa tersangka ke Polda Sumut ke Medan. Robert tiba di Bandara Internasional Polonia, Minggu (30/12/2012) sekitar pukul 11.00 WIB.
Robert tidak banyak berkomentar terkait keterlibatannya dalam pengoplosan gas bersubsidi tersebut.
"Bukan punya saya, nggak tahu saya," kata Robert saat digelandang petugas dari Terminal Kedatangan Dalam Negeri Bandara Internasional Polonia.
Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Edi Pariadi menegaskan, tersangka selaku pemilik dan menjabat Direktur di PT Jaya Nusantara Simalem.
"Anggota sudah dua hari melakukan pemantauan di rumahnya. Saat dia tiba di rumah, anggota langsung menyergap," kata Edi.
Robert dijerat Pasal 24 Jo 13 UU RI Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Polda Sumut menggrebek gudang perusahaan pengoplos gas elpiji bersubsidi di Jalan Desa Simalingkar A No 1, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, 13 September silam.
Saat penggrebekan, petugas mengamankan seorang karyawan Ari, yang sedang bekerja mengoplos gas elpiji subsidi tabung tiga kg ke tabung 12 kg untuk dijual dengan harga elpiji nonsubsidi.
Setelah diperiksa penyidik, karyawan tersebut dilepas karena hanya sebagai pekerja yang menerima gaji per minggu Rp 300 ribu.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memanggil Robert untuk diperiksa.
Namun, Robert tidak pernah hadir meski sudah dua kali dipanggil. Penyidik juga sudah mengeluarkan surat panggilan ketiga disertai surat perintah membawa paksa dan terakhir mengeluarkan surat DPO (buron) terhadap Robert.
Saat penggrebekan itu, petugas menyita 1.300 tabung 3 kg elpiji kosong, 48 tabung gas 3 kg yang berisi, 98 tabung kosong 12 kg, dan 140 tabung kg yang sudah berisi.
Selain itu juga disita timbangan duduk dua unit, tutup tabung dua karung dan selang yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, 70 buah.
Petugas juga menemukan papan nama kantor hukum atas nama Kantor Hukum Robert Ketaren SH MH dan Amru Siregar SH berkantor pusat di Jalan Sudirman Kav 7-8 Jakarta Pusat dan kantor cabang di Jalan Simalingkar Ujung No 1, Kecamatan Pancurbatu.
Tak hanya itu, di sebuah ruangan bersofa dalam lokasi gudang pada dindingnya ditemukan pula papan nama Koperasi Wartawan Reformasi Indonesia (Kowari), papan nama kantor agen resmi gas elpiji Pertamina PT Keluarga Mandiri Sisesa, papan nama kontraktor & Leveransir PT Jaya Nusantara Simalem, dan juga terpampang foto-foto pengantin Robert dan istrinya, yang diapit sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu berikut gambar-gambar papan bunga dari para pejabat saat resepsi pernikahan Robert di Jakarta. (Tribun Medan/fer)
Baca juga:
- Pulau Bertam Seperti Belum Merdeka
- Permen Karet Perangsang Diburu Lelaki Hidung Belang
- Sarana Puskesmas Minim di Pulau Bertam, Soerya Respationo Elus…
- Anak Anda Berprestasi dan Tinggal di Kepri, Ada Beasiswa Menanti