Sabtu, 4 Oktober 2025

Gedijanto Dipecat Dari Advokat

Teradu terbukti melanggar Pasal 7 huruf E kode etik advokat yang mengatakan dvokat tidak boleh mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi

Laporan dari Musahadah  wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Setelah diskorsing enam bulan dari profesinya, advokat Gedijanto akhirnya diberhentikan tetap alias dipecat.

Pemecatan pria yang akrab disapa Gede diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim, Jumat (4/1/2013).

Majelis Kehormatan Daerah Peradi yang diketuai Soewito memastikan Gede melanggar kode etik advokat, mempengaruhi saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana sesuai Pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat.

Hal itu dilakukan Gede dengan mendatangi rumah Nur Halimah, saksi kunci dalam perkara pemalsuan kliennya Yustisia Soetandyopada 5 Maret 2009.

Di pertemuan itu, Gede meminta agar Nur Halimah mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan dia siap membuatkan konsep pencabutan.
Kepada saksi Nur Halimah, teradu mengatakan, jika dia mau mencabut BAP, Yustisia selamat, dan Nur Halimah pun selamat.

Kata-kata Gede ini, menurut majelis bisa menimbulkan pemikiran jika tidak dicabut, maka Nur Halimah  tidak akan selamat.

Perbuatan Gede ini, melanggar ketentuan karena dalam perkara pidana, jaksa yang berkepentingan untuk membuktikan. Dan gede sebagai kuasa hukum terdakwa tidak diperbolehkan mendapatkan data dari pihak lawan.

"Teradu terbukti melanggar Pasal 7 huruf E kode etik advokat yang mengatakan dvokat tidak boleh mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana,"katanya.

Gede juga terbukti menyuap Nur Halimah dengan memberikan uang Rp 350.000 ke Nur Halimah serta menyita kartu tanda penduduknya (KTP).

"Tidak ada kewajiban hukum bagi teradu untuk memberikan uang kepada saksi.Pemberian uang, tidak mungkin tanpa harapan tertentu.

Apalagi, uang itu diberikan jika nur halimah mau cabut keterangan dan ditarik kembali  saat tahu halimah tidak mencabut keterangan di BAP," terangnya.

Sementara terkait penyitaan KTP, menurut majelis, harusnya gede bisa mencatat data yang ada di KTP tanpa harus menyitanya selama tiga bulan. KTP ini seperti jaminan dan upaya paksa nur halimah agar mau mencabut keterangan di BAP.

"Perbuatan teradu telah mencederai profesi advokat yang terhormat,"tegasnya.

Beratnya putusan ini majelis beralasan karena tidak kali ini saja Gede melakukan pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved