Gedijanto Dipecat Dari Advokat
Teradu terbukti melanggar Pasal 7 huruf E kode etik advokat yang mengatakan dvokat tidak boleh mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi
Sebelumnya dia juga telah dihukum dalam dua perkara pidana. Pada 23 September 1997 dia telah dihukum enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri surabaya atas perkara pemalsuan akta otentik.
Putusan ini diperkuat hingga tingkat peninjauan Mahkamah Agung. Selain itu Pengadilan Negeri Gresik juga pernah menghukumnya enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun atas perkara pemalsuan. Dan putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap.
"Dua tindak pidana ini termasuk cukup berat yang ancaman hukumannya enam tahun atau lebih. Dan perbuatan teradu ini sangat tercela dan tidak sepantasnya dilakukan advokat," tegas Soewito.