Sabtu, 4 Oktober 2025

Pensiunan GuruTertipu Rp 11,5 Juta

Kasus yang menimpa Trimo Wardojo (70), warga Jalan Gubernur Suryo,

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM JOMBANG-Kasus yang menimpa Trimo Wardojo (70), warga Jalan Gubernur Suryo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota, menjadi korban penipuan orang tak dikenal yang mengaku sebagai teman anaknya.
    
Modusnya, pelaku mengabarkan anak korban terlibat narkoba dan meminta transfer uang untuk menyelesaikan kasus si anak agar tak diproses hukum. Korban yang percaya akhirnya tertipu Rp 11,5 juta.
    
Informasi yang dihimpun, kasus yang menimpa korban berawal ketika pada pertengahan Desember 2012 lalu dia ditelepon perempuan mengaku bernama Yusmita Yuniar, mengaku teman anak korban. Anak korban selama ini memang tinggal di Malang.
    
Saat itu, si penelpon menyatakan anak korban terjerat kasus narkoba di Malang. Kaget dan panik, korban percaya saja. Apalagi, korban saat itu juga tak bisa menghubungi anaknya.

Tak lama kemudian, Yusmita kembali menelepon dan menyatakan kasus anak korban bisa dibantu agar tak diproses hukum. Syaratnya, korban mentransfer sejumlah uang.
    
Tanpa pikir panjang, korban menyanggupinya. Sebanyak dua kali korban mentransferkan uang hingga total mencapai Rp 11,5 juta. Harapannya, kasus anaknya segera selesai.

Namun beberapa waktu kemudian, korban kaget. Sebab, sang anak menghubungi dan mengabarkan dirinya baik-baik saja. Sang anak juga menegaskan selama ini tak pernah terjerat kasus hukum, apalagi narkoba.

Merasa tertipu, lapor ke Polres Jombang. Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, membenarkanadanya laporan kasus tersebut. "Dari keterangan pelapor atau korban, kami masih lakukan penyelidikan untuk ungkap pelaku penipuan via telepon tersebut," jelasnya.

Baca  Juga  :

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved