Kamis, 16 April 2026

Kasus Hambalang

Mallarangeng Desak KPK Usut Keterlibatan Direksi Adhi Karya

dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan direksi PT Adhi Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya, terang Rizal berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak konsorsium proyek yang notabene adalah para petinggi Adhi Karya sudah menggelembungkan harga sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 243,6 miliar.

"Coba akun rekening direksi Adhi Karya dan akun Mahfud Suroso kita buka. Siapa yang salah, siapa yang benar?" Tegas Rizal saat menggelar jumpa pers yang dihadiri Tribunnews.com, di Freedom Institute, Jakarta, Jumat (4/1/2013). Mahfud sendiri merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor Hambalang.

Selain petinggi PT Adhi Karya, kata adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng itu, KPK juga seharusnya menetapkan tersangka terhadap "para pemain" dari perusahaan subkontrak proyek Hambalang.

Karena itu, Rizal meminta agar BPK segera melakukan audit forensik terhadap pihak konsorsium proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Adhi Karya dan Wijaya Karya merupakan konsorsum proyek Hambalang. Dari data yang diperoleh, porsentasi tender Adhi Karya 70 persen sementara Wika 30 persen. Ketua Konsorsium dipegang Teuku Bagus Mohkamad Noer dari PT Adhi Karya.

Dari temuan pihaknya, Rizal merinci, harga pasaran 38 barang yang dibutuhkan untuk pengerjaan proyek itu memiliki harga Rp 28 miliar.

Namun, PT Adhi Karya yang memenangi tender justru memberikan harga satuan yang sangat mahal yakni Rp 114 miliar.

Masih dalam temuannya, setiap item yang ditawarkan PT Adhi Karya digelembungkan mulai dari 140-1100 persen dari harga aslinya. Di sini lanjut dia, terjadi selisih harga hingga Rp 75 miliar.

"Smenetara Rp 75 miliar lagi kemana? Siapakah yang mendapatkan aliran dana ini? Ini kan harus ditelusuri lembaga berwenang lebih dulu," Kata Rizal.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan tersangka terhadap Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai Pengguna Anggaran. Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved