Jumat, 17 April 2026

Warga Mengadu ke DPR Karena Lahan Bersertipikat Masuk Hutan Cagar Alam

Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI yang dipimpin Adian Napitupulu mereka aspirasi mereka dan akan menyampaikan persoalan ini.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Perwakilan warga Desa Pulau Panci Kalimantan Selatan mengadu ke DPR RI. 
Ringkasan Berita:
  • Lahan bersertifikat masuk dalam kawasan hutan cagar alam, perwakilan warga mengadu ke DPR RI.
  • Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI yang dipimpin Adian Napitupulu mereka aspirasi mereka dan akan menyampaikan persoalan ini ke kementerian terkait.
  • Akibat kondisi ini petani kesulitan untuk bercocok tanam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah perwakilan warga Desa Pulau Panci, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menyampaikan keresahan ke Badan Aspirasi Masyarkat (BAM) DPR RI.

Penyebabnya lahan yang sudah bersertipikat sejak tahun 2007-2008 kini masuk dalam kawasan Hutan Cagar Alam.

Akibatnya warga tidak bisa lagi menggarap lahan dan terancam pidana jika bercocok tanam di kawasan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, HM Syaripuddin saat mendampingi Komunitas Dayak Meratus dan Warga Desa Panci menghadiri  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (15/4/2026).

”Sebelum kami datang ke DPR ini, kami telah melakukan berbagai upaya di daerah, mulai dari menerima aspirasi hingga memfasilitasi mediasi dengan Pemerintah Daerah, BPN, dan BPKH. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian karena adanya benturan kewenangan dan ketidaksinkronan kebijakan antar institusi di tingkat pusat,” terang Bang Dhin, begitu pria ini akrab disapa.

Disebutkan, masuknya areal Desa Pulau Panci dalam kawasan Hutan Cagar Alam membuat gerak-gerik masyarakat terbatas dan tidak lagi bisa memanfaatkan untuk bercocok tanam. 

”Bahkan warga bisa terancam pidana. Ini sangat meresahkan karena menggarap lahan sendiri terancam pidana lantara kawasan sudah menjadi Cagar Alam yang dilincungi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujar Bang Dhin.

Selain itu, PDI Perjuangan Kalsel juga menyampaikan aspirasi dari Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), khususnya komunitas Dayak Meratus  yang menyatakan penolakan masyarakat adat terhadap rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional. 

"Masyarakat Adat Dayak Meratus menilai wilayah tersebut merupakan wilayah adat yang dikelola turun-temurun, sehingga kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak kelola, membatasi akses sumber daya alam, dan mengancam keberlangsungan budaya” tambahnya.

Menanggapi hal itu,  Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu menyatakan BAM DPR RI akan segera menindaklanjuti aspirasi ini dengan berkoordinasi bersama komisi terkait dan kementerian untuk mendorong penyelesaian yang adil.

”Kami sangat berterima kasih atas kedatangan teman-teman dari Masyarakat Adat Dayat Meratus dan Masyarakat Desa Panci, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Segera setelah ini akan kami sampaikan langsung ke komisi-komisi dan Kementerian yang berwenang menangani perkara ini agar bisa diselesaikan secara adil,” tegas Adian.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved