Rabu, 10 September 2025

Napi di Lapas Magelang Tewas Gantung Diri

penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Napi di Lapas Magelang Tewas Gantung Diri
Ilustrasi gantung diri

TRIBUNNEWS.COM MAGELANG, - Agus Supriyanto alias Agus Tembak (34) narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi lapas setempat, Sabtu (5/1/2013).

Peristiwa tersebut terungkap ketika seluruh napi hendak melakukan senam pagi bersama sekitar pukul 07.00 WIB. Seperti biasa, petugas mengabsen satu persatu napi yang sudah hadir di lapangan lapas. Namun saat itu Agus Tembak tidak tampak dalam barisan. Lantas petugas menanyakan keberadaannya kepada rekan-rekan sekamarnya.

"Salah satu rekannya mengatakan kalau Agus izin pergi ke kamar mandi. Tapi, setelah lama ditunggu, Agus tidak juga datang, petugas mulai curiga," ujar Kepala Lapas Klas II A Magelang, I Made Darmajaya SH.

Kemudian, lanjut Made, salah satu petugas pergi mengecek keberadaan Agus. Setelah sampai kamar mandi yang dipakai Agus, petugas melihat tralis jendela kamar mandi yang sedikit terbuka.

"Di situlah petugas mendapati si Agus sudah tergantung di atap menggunakan kain sarung dan tali. Petugas langsung saja mengevakuasi karena Agus masih tampak bernafas dan langsung dilarikan ke RS Lestari Raharja yang persis ada di depan Lapas. Tapi sayang, nyawa Agus tidak tertolong setelah mendapat perawatan sekitar 20 menit," katanya.

Menurut Made, korban termasuk tahanan yang memiliki sikap cukup baik. Ia juga mudah bergaul, karenanya ia dipilih menjadi ketua kelompok kerja oleh rekan-rekannya.

"Teman-temanya tidak menyangka kalau Agus akan mengakhiri hidupnya dengan seperti ini. Karena sebelumnya Agus juga tidak terlihat punya tekanan, dan pernah menceritakan masalahnya kepada teman-temannya," ujarnya.

Agus Tembak merupakan terpidana pencurian dengan kekerasan dan diganjar hukuman 7 tahun 6 bulan. Sebenarnya Agus tinggal menyisakan masa hukumannya selama 6 bulan lagi. Saat ini jenazah korban sudah diambil keluarganya.

Baca  Juga  :

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan